Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Palu Rp1.675.000

Suasana pengesahan UMK Palu tahun 2015 di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu, Selasa (21/10/2014). (Foto : Saharia)
Palu - Dewan Pengupahan Kota Palu akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2015  sebesar Rp 1.675.000 atau naik 19.64% dibandingkan 2014 yaitu Rp1,4 juta. Rapat penetapan UMK digelar di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu, Selasa (21/10/2014).
Penetapan UMK 2015 oleh tim Dewan Pengupahan Kota Palu yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh, awalnya diberikan tiga opsi UMK untuk ditinjau kembali yaitu, Rp. 1.785.500, Rp. 1.675.000, dan Rp. 1.650.000. Namun dengan berbagai pertimbangan dari ketiga unsur tersebut, UMK disepakati pada opsi kedua.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu Jamaluddin Parenrengi mengatakan, keputusan itu tidak lain tujuannya menyejahterahkan para pekerja atau buruh tanpa merugikan pihak pengusaha terkait.
"Di sini kita mencari solusi untuk diputuskan bersama, apapun keputusannya, intinya kita sepakat untuk ikhlas dan komitmen dengan hasil sidang pleno ini," tegasnya kepada seluruh peserta.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker) Kota Palu Hj Maswati menambahkan, setelah mempelajari, membahas dan mendengar pendapat dari masing-masing unsur, pokok-pokok pikiran tentang peninjauan kembali UMK Palu, keputusan yang diambil pun akan diusulkan kembali ke Gubernur Sulawesi Tengah.
"Keputusan UMK ini berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup rakyat dari indeks harga konsumen, perluasan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberhasilan usaha dan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh," terangnya.
Dia menerangkan, penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman  dimaksudkan agar upah tidak terus merosot sebagai akibat dari ketidakseimbangan pasar kerja. Kebijakan penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 89 Ayat (4) diarahkan untuk mencapai kebutuhan hidup layak (KHL)  secara bertahap. (Saharia/ms)
- See more at: http://www.metrosulawesi.com/article/dewan-pengupahan-tetapkan-umk-palu-rp1675000#sthash.bBHvDgHn.dpuf

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply