Refleksi Tahun Baru Hijriyah (2-Habis): Peran Aktif PKS dalam Pengesahan UU Keumatan

Jakarta (25/10) – Menurut Ledia yang sempat selama 3 tahun terakhir menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR, capaian Fraksi PKS merupakan hasil perjuangan selama setahun lalu ini beberapa yang cukup signifikan. Pertama, ujarnya, adalah dua undang-undang yang disahkan terkait soal kehalalan pangan. Diadalamnya ada , Revisi Undang Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pengesahan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Pengesahan UU ini sangat bermanfaat untuk menjamin hak konsumen memperoleh daging hewan yang sehat terlindungi, dan UU JPH menjamin kehalalan produk pangan yang dikonsumsi umat Islam yang jumlahnya mencapai lebih dari 80% populasi orang Indonesia.
Ledia mengungkapkan, ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa UU JPH ini mempersulit sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bersaing dan berkembang. “Padahal sebaliknya, UU ini berusaha memacu para pengusaha UMKM untuk meningkatkan kualitas produknya. Kehadiran mereka tetap diprioritaskan dengan bantuan dari APBN atau APBD. Sedangkan dari segi impor, bagi barang yang datang dari luar negeri, sudah ada MoU dengan Indonesia, namun tidak ada label halal-nya, maka harus diperiksa kembali,” jelas mantan Ketua Bidang Perempuan DPP PKS ini.
Tidak hanya hak umat memperoleh produk halal, masih banyak produk legislatif lain yang berhasil disahkan dari hasil kerja keras para kader PKS di parlemen. Seperti telah disahkannya UU Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Perlindungan Anak Hasil Revisi.
Itu, ujar Ledia, merupakan hasil perjuangan rekan-rekan di Komisi VIII saja. “Selain saya ada pula Raihan Iskandar (dapil Aceh), Mustafa Kamal (dapil Sumsel), Ade Barkah (dapil Jabar) dan Abdul Azis Suseno (dapil Jawa Timur). Sedangkan di komisi lain juga banyak pencapaiannya. Meskipun saya tidak hafal satu per satu, namun kami selalu jelas memihak kepentingan uamt dan bangsa. Prinsip ini terus kami pegang sehingga selalu bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugas,” ungkap anggota perempuan satu-satunya kini di FPKS DPR.

Berkaitan dengan harapan yang ingin dicapai pada tahun selanjutnya, Ledia mengusulkan suatu inovasi berupa pembentukan badan khusus yang dapat mempermudah implementasi kebijakan di seluruh Indonesia. Usulan ini dilatarbelakangi belum adanya sinergisitas antara pusat dengan daerah. Ketika pusat mengesahkan suatu kebijakan, belum tentu diturunkan dalam peraturan yang tepat oleh pemerintah di daerah.

Ia menyontohkan UU Perlindungan Anak yang revisinya telah disahkan pada periode lalu harus diturunkan dalam bentuk perda atau peraturan lain yang lebih teknis di daerah. Hal ini menurutnya penting agar tercapai target perlindungan anak seluruh Indonesia. Sedangkan untuk saat ini belum ada sinergisitas yang diharapkan tersebut. “Saya berharap di tahun mendatang, partai - bisa dalam bentuk kerja sama antara DPP dengan fraksi - membentuk suatu badan khusus yang dapat membantu mengaitkan kebijakan di pusat dengan daerah. Hal ini penting untuk memastikan cita-cita masyarakat adil dan sejahtera benar-benar tercapai,” tutupnya. (pks.or.id)


Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply