Palu, Metrosulawesi.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu Drs H Kiflin mengungkapkan, masih ada Kantor Urusan Agama (KUA) yang memungut biaya nikah tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2014.
Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan pada acara pembinaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang diikuti 500 imam masjid dan pegawai syara se Kota Palu di kantor Wali Kota Palu, Senin (27/10/2014). Hadiri ketika itu Sekretaris Kota Palu Aminuddin Atjo.
Menurut Kiflin, ada beberapa KUA di Palu yang dilaporkan memungut biaya nikah di kantor KUA sebesar 600 ribu rupiah. Sedangkan bila pernikahan dilaksanakan di rumah harus dibayar Rp1 juta.
"Ternyata masih banyak yang salah tafsir, kenapa nikah di KUA ada yang memungut biaya sebesar 600 ribu rupiah, padahal seharusnya kan itu gratis, nol rupiah," ujarnya tanpa menyebutkan KUA yang memungut biaya nikah diluar ketentuan.
Dia menegaskan, seharusnya gratis apabila calon pengantin (catin) dinikahkan di KUA sedangkan bila dilaksanakan di rumah baru dikenakan biaya Rp600 ribu.
"Sengaja saya terangkan di depan imam yang ada saat ini agar tidak lagi terjadi kesalahan, adapun uang Rp600 ribu yang disetor oleh catin itu langsung ditransfer ke rekening Mandiri, BNI, BRI dan Syaria Mandiri," katanya.
Kecuali pihak pengantin sendiri yang meminta bantuan untuk diuruskan dan memberi sedikit upah itu tidak ada masalah baginya. Dia juga menerangkan uang yang sudah ditransfer tersebut nantinya baru akan dikelola pihak KUA untuk diberikan kepada P3M yang mengurus pernikahan tersebut setiap bulannya. (Saharia/MS)
Tidak ada komentar: