JAKARTA -- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf berharap polisi tidak berlebihan dalam menangani kasus MA. Dia meminta polisi untuk tidak mencari perhatian Presiden Jokowi dengan menahan MA.
"Jangan semata-mata mencari perhatian kepada Jokowi," katanya di gedung DPR, Rabu (29/10).
Semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak pernah ada masyarakat yang dipidana karena mengritik pemerintah dari media sosial. Bahkan, ketika SBY marah lantaran ada kerbau yang dibawa masyarakat saat demo dengan ditulisi 'SiBuYa'.
Muzammil berharap, polisi bisa proporsional dan tidak berlebihan dalam menangani perkara tersebut. "Kami mengingatkan agar kepolisian tidak berlebihan," ujarnya.
MA, yang diketahui berprofesi sebagai pembantu tukang satai itu, ditahan polisi karena diduga menyebarkan gambar, foto dan kalimat yang mengandung pornografi. Ia ditangkap atas laporan kuasa hukum Jokowi sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Subdit Cyber Crime Polri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Kamis (23/10) lalu di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jaktim. Status MA pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari sesudah penangkapan atau pada 24 Oktober. (Rol)
"Jangan semata-mata mencari perhatian kepada Jokowi," katanya di gedung DPR, Rabu (29/10).
Semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak pernah ada masyarakat yang dipidana karena mengritik pemerintah dari media sosial. Bahkan, ketika SBY marah lantaran ada kerbau yang dibawa masyarakat saat demo dengan ditulisi 'SiBuYa'.
Muzammil berharap, polisi bisa proporsional dan tidak berlebihan dalam menangani perkara tersebut. "Kami mengingatkan agar kepolisian tidak berlebihan," ujarnya.
MA, yang diketahui berprofesi sebagai pembantu tukang satai itu, ditahan polisi karena diduga menyebarkan gambar, foto dan kalimat yang mengandung pornografi. Ia ditangkap atas laporan kuasa hukum Jokowi sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Subdit Cyber Crime Polri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Kamis (23/10) lalu di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jaktim. Status MA pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari sesudah penangkapan atau pada 24 Oktober. (Rol)
Tidak ada komentar: