REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- "Braak...! Braakk...!. Dua buah meja berwarna cokelat di barisan depan sisi kanan sidang paripurna didorong hingga terbalik. Meja itu ditempati sejumlah politikus PPP: M. Rommahurmuziy dan Hasrul Azwar.
Tidak jelas siapa di antara keduanya yang membanting meja. Yang jelas keduanya tidak terima dengan keputusan pimpinan sidang Agus Hermanto yang menutup sidang paripurna tanpa mau mencabut pengesahan nama-nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PPP kubu Suryadarma Ali (SDA).
Suasana sidang sudah memanas ketika baru pertama dibuka, Selasa (28/10). Pangkalnya adalah konfilk internal di tubuh PPP. Prahara PPP terseret ke paripurna lantaran terjadi selisih paham soal pengajuan nama anggota komisi dan akd di tubuh partai berlambang Ka'bah itu.
Sejumlah anggota fraksi PPP dan fraksi di internal Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mempermasalahkan keputusan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, yang memimpin sidang, mengesahkan pengajuan nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PPP.
Mereka mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (S.K) Suryadarma Ali (SDA) yang menujuk Epyardi sebagai Ketua Fraksi PPP DPR menggantikan Hasrul Azwar.
"Semestinya apa yang dibacakan (nama anggota komisi dan akd PPP) ketua (Agus) diperjelas dulu bahwa itu surat usulan dari siapa?," kata anggota Fraksi PPP, Arwani Thomafi dalam interupsinya.
Arwani mengklaim belum ada perubahan struktur pimpinan Fraksi PPP sejak diajukan dalam sidang paripurna 2 Oktober lalu. Bagi Arwani, pengesahan nama-nama anggota komisi dan akd yang dilakukan Epyardi tidak sah.
"Saya minta palu yang sudah diketok pimpinan dicabut," tegasnya.
Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno ikut menilai keputusan Agus mengesahkan nama-nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PPP sebagai tindakan ceroboh. Dia bahkan menyebut Agus sebagai pimpinan sidang yang bodoh.
"Pimpinan ceroboh. Maaf tanpa bermaksud untuk tidak mengatakan kata bodoh," ucapnya.
Suasana bertambah panas, Agus Hermanto balik menyindir gelar profesor yang ada di diri Hendrawan. Menurutnya meskipun Hendrawan bergelar profesor namun dirinya lebih lama menjadi anggota dewan. Sehingga lebih mengerti aturan yang berlaku di sidang paripurna.
"Saya sudah menanyakan sampai dua kali. Dan tidak ada interupsi. Saya tidak terburu-buru," kata politikus Partai Demokrat ini membela diri.
Interupsi demi interupsi terus belanjut. Anggota Fraksi PAN, Totok Daryanto memberi dukungan moriil kepada Agus.
Tidak jelas siapa di antara keduanya yang membanting meja. Yang jelas keduanya tidak terima dengan keputusan pimpinan sidang Agus Hermanto yang menutup sidang paripurna tanpa mau mencabut pengesahan nama-nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PPP kubu Suryadarma Ali (SDA).
Suasana sidang sudah memanas ketika baru pertama dibuka, Selasa (28/10). Pangkalnya adalah konfilk internal di tubuh PPP. Prahara PPP terseret ke paripurna lantaran terjadi selisih paham soal pengajuan nama anggota komisi dan akd di tubuh partai berlambang Ka'bah itu.
Sejumlah anggota fraksi PPP dan fraksi di internal Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mempermasalahkan keputusan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, yang memimpin sidang, mengesahkan pengajuan nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PPP.
Mereka mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (S.K) Suryadarma Ali (SDA) yang menujuk Epyardi sebagai Ketua Fraksi PPP DPR menggantikan Hasrul Azwar.
"Semestinya apa yang dibacakan (nama anggota komisi dan akd PPP) ketua (Agus) diperjelas dulu bahwa itu surat usulan dari siapa?," kata anggota Fraksi PPP, Arwani Thomafi dalam interupsinya.
Arwani mengklaim belum ada perubahan struktur pimpinan Fraksi PPP sejak diajukan dalam sidang paripurna 2 Oktober lalu. Bagi Arwani, pengesahan nama-nama anggota komisi dan akd yang dilakukan Epyardi tidak sah.
"Saya minta palu yang sudah diketok pimpinan dicabut," tegasnya.
Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno ikut menilai keputusan Agus mengesahkan nama-nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PPP sebagai tindakan ceroboh. Dia bahkan menyebut Agus sebagai pimpinan sidang yang bodoh.
"Pimpinan ceroboh. Maaf tanpa bermaksud untuk tidak mengatakan kata bodoh," ucapnya.
Suasana bertambah panas, Agus Hermanto balik menyindir gelar profesor yang ada di diri Hendrawan. Menurutnya meskipun Hendrawan bergelar profesor namun dirinya lebih lama menjadi anggota dewan. Sehingga lebih mengerti aturan yang berlaku di sidang paripurna.
"Saya sudah menanyakan sampai dua kali. Dan tidak ada interupsi. Saya tidak terburu-buru," kata politikus Partai Demokrat ini membela diri.
Interupsi demi interupsi terus belanjut. Anggota Fraksi PAN, Totok Daryanto memberi dukungan moriil kepada Agus.
Dia menilai Hendrawan tidak pantas mengeluarkan pernyataan yang bernada menghina. "Saya menyesalkan kalau dalam rapat paripurna ini muncul kata-kata tidak senonoh (bodoh)," ujarnya.
Totok meminta Agus tidak mencabut pengesahan nama anggota Fraksi PPP di komisi dan alat kelengkapan dewan. Menurutnya pencabutan keputusan yang telah ditetapkan hanya akan menghilangkan wibawa sidang paripurna.
"Kami tidak mau mencampuri internal PPP. Tapi saya berpendapat apa yang dilakukan pimpinan sudah sah," kata Totok.
Akhirnya tiba giliran Hasrul menyampaikan interupsi. Dengan nada suara serak Hasrul mengklaim masih menjadi Ketua Fraksi PPP yang sah. "S.K. SDA itu bodong!," kata Hasrul.
S.K SDA, kata Hasrul hanya sah apabila ditandatangani oleh Sekretaris Jendral (Sekjend) partai. Persoalannya, Hasrul tidak menyebut siapa Sekjend PPP yang berhak membubuhkan tandatangan bersama SDA. Pasalnya, M. Rommahurmuziy yang sebelumnya menjadi Sekjend PPP sudah diangkat menjadi ketua umum dalam Muktamar Surabaya.
Hasrul menyatakan pimpinan DPR mestinya mengonfirmasi S.K SDA kepada dirinya. Dia menilai apa yang diputuskan pimpinan sidang merupakan intervensi atas konflik internal PPP.
"Kenapa tidak mengundang kami. Panggil dong kami. Kenapa diputuskan sebelum memanggil kami?," kata Hasrul.
Suasana sidang semakin panas saat Epyardi menyampaikan interupsi. Dia menyerang Hasrul dengan pernyataan-pernyataan pedas. "Dia (Hasrul) menyembah ketua umum agar menjadi ketua fraksi," ujarnya.
Epyardi mengatakan SDA masih ketua umum PPP yang sah. Sebab, kata Epyardi, mahkamah partai telah membatalkan hasil muktamar PPP Surabaya yang menetapkan Rommahurmuziy sebagai ketua umum.
Artinya S.K yang dikeluarkan SDA tentang penetapan anggota komisi dan akd beserta penunjukan dirinya sebagai ketua fraksi juga memiliki kekuatan hukum. "Harus regenerasi. Jangan bapak (Hasrul) terus yang berkuasa di PPP," kata Epyardi.
Interupsi tak kunjung selesai meskipun sidang sudah berlangsung lebih dari dua jam. Wakil pimpinan sidang, Fahri Hamzah akhirnya menyampaikan pandangan.
Totok meminta Agus tidak mencabut pengesahan nama anggota Fraksi PPP di komisi dan alat kelengkapan dewan. Menurutnya pencabutan keputusan yang telah ditetapkan hanya akan menghilangkan wibawa sidang paripurna.
"Kami tidak mau mencampuri internal PPP. Tapi saya berpendapat apa yang dilakukan pimpinan sudah sah," kata Totok.
Akhirnya tiba giliran Hasrul menyampaikan interupsi. Dengan nada suara serak Hasrul mengklaim masih menjadi Ketua Fraksi PPP yang sah. "S.K. SDA itu bodong!," kata Hasrul.
S.K SDA, kata Hasrul hanya sah apabila ditandatangani oleh Sekretaris Jendral (Sekjend) partai. Persoalannya, Hasrul tidak menyebut siapa Sekjend PPP yang berhak membubuhkan tandatangan bersama SDA. Pasalnya, M. Rommahurmuziy yang sebelumnya menjadi Sekjend PPP sudah diangkat menjadi ketua umum dalam Muktamar Surabaya.
Hasrul menyatakan pimpinan DPR mestinya mengonfirmasi S.K SDA kepada dirinya. Dia menilai apa yang diputuskan pimpinan sidang merupakan intervensi atas konflik internal PPP.
"Kenapa tidak mengundang kami. Panggil dong kami. Kenapa diputuskan sebelum memanggil kami?," kata Hasrul.
Suasana sidang semakin panas saat Epyardi menyampaikan interupsi. Dia menyerang Hasrul dengan pernyataan-pernyataan pedas. "Dia (Hasrul) menyembah ketua umum agar menjadi ketua fraksi," ujarnya.
Epyardi mengatakan SDA masih ketua umum PPP yang sah. Sebab, kata Epyardi, mahkamah partai telah membatalkan hasil muktamar PPP Surabaya yang menetapkan Rommahurmuziy sebagai ketua umum.
Artinya S.K yang dikeluarkan SDA tentang penetapan anggota komisi dan akd beserta penunjukan dirinya sebagai ketua fraksi juga memiliki kekuatan hukum. "Harus regenerasi. Jangan bapak (Hasrul) terus yang berkuasa di PPP," kata Epyardi.
Interupsi tak kunjung selesai meskipun sidang sudah berlangsung lebih dari dua jam. Wakil pimpinan sidang, Fahri Hamzah akhirnya menyampaikan pandangan.
Fahri mengatakan forum sidang paripurna bukan ajang berdebat. Apalagi debat soal konflik internal partai. Forum sidang paripurna, kata Fahri, adalah forum pengambilan keputusan tertinggi.
"Saya ingin meluruskan paripurna bukan tempat berdebat," katanya.
Politikus PKS ini pun menjelaskan alasan pimpinan DPR membawa S.K SDA ke sidang paripurna. Fahri mengatakan anggota partai tidak memiliki hak membentuk fraksi.
"Saya ingin meluruskan paripurna bukan tempat berdebat," katanya.
Politikus PKS ini pun menjelaskan alasan pimpinan DPR membawa S.K SDA ke sidang paripurna. Fahri mengatakan anggota partai tidak memiliki hak membentuk fraksi.
Pembentukan fraksi hanya bisa dilakukan oleh DPP Partai. Yang terjadi saat ini, kata Fahri, nama SDA masih tercatat di Sekretariat Jendral DPR sebagai Ketua Umum PPP.
Tidak ada komentar: