MA Tolak Lantik Pimpinan DPR Tandingan


Jakarta - Mahkamah Agung membantah melantik pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tandingan versi Koalisi Jokowi di parlemen.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah tidak mungkin melantik pimpinan DPR tandingan. Musababnya, kata Ridwan, itu jelas bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi yang berlaku.

"Mahkamah hanya akan melantik sesuai asas hukum saja," ujar Ridwan di kantornya, Jumat, 31 Oktober 2014, dilansir Tempo.

Sebelumnya, partai di dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membuat pimpinan DPR tandingan setelah kubu mereka kalah dalam pemilihan pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Presiden Jokowi sendiri menyesalkan adanya pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tandingan di Senayan. Jokowi menyerukan semua pihak mengedepankan persatuan kitimbang perpecahan.

"Ya akan lebih baik kalau kita ini bersatu," kata Jokowi di kompleks masjid Istana Negara, Jakarta, usai shalat Jumat (31/10). (piyungan)

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply