Palu - Mantan kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Parigi Moutong, Ekka Pontoh dijebloskan ke Rutan Klas II A Palu, Kamis (16/10)
Penahanan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parigi Moutong tersebut dilakukan usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Diketahui Ekka Pontoh merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan dermaga wisata di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2013. dalam kasus itu kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 1 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tengah, Eki Moh. Hasyim mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan beberapa hal diantaranya demi kelancaran proses persidangan nanti. "salah satunya agar proses persidangan dapat berjalan lancar" kata Eki
menurutnya, dalam kasus itu Ekka Pontoh didakwa melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor; 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor; 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. "Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejah hari ini (Kemarin. red)," Jelasnya
Selain Ekka Pontoh kasus ini juga menyeret koordinator perencanaan pembangunan dermaga wisata di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2013, Damran (berkas terpisah). Damran yang ditetapkan tersangka dan telah ditahan sejak ditahap penyidikan juga telah dilimpahkan oleh penyidik ke JPU. usai pelimpahan, Damran juga tetap ditahan di Rutan Klas II A Palu.
Ekka Pontoh sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Palu. Usai menjalani pemeriksaan, sekilas terlihat kondisi bersangkutan lemah hingga harus dipapah penasehat hukumnya kedalam mobil Toyota Innova warna putih yang membawanya ke Rutan Klas II A (M.Hamzah)
Sumber: Media Alkhairaat Palu (17/10)

Tidak ada komentar: