Ledia Hanifa: Kolom Agama Identitas Warga Negara Indonesia



JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amalia mengkritisi rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ingin mengosongkan kolom agama di e-KTP. Menurutnya, Kolom agama di e-KTP adalah identitas seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

"Sebab dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan. Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap WNI yang menjalankan agamanya dengan baik maka ia adalah seorang Pancasilais," kata Ledia dalam siaran persnya yang diterima ROL, Jumat  (7/11).

Ledia menambahkan, agama yang tercantum di e-KTP berkorelasi dengan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara. "Setidaknya ini akan menegaskan pola kerukunan hidup antar umat beragama," imbuhnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, banyak manfaat dari adanya kolom agama. Misalnya, lanjut Ledia, dengan adanya identitas agama di e-KTP maka seseorang dibatasi untuk tidak masuk dan menggangu ibadah orang lain. Selain itu, juga mempermudah hak seseorang untuk mendapatkan pengajaran agama di sekolah dengan guru yang seagama dengannya sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). 

Ledia juga mengungkapkan, jika kolom agama dihapus, maka akan mempersulit proses pemakaman sesorang jika meninggal dunia. "Jika dia wafat harus dimakamkan sesuai agamanya. Jika tak tercantum dalam KTP dan yang bersangkutan mengalami kecelakaan yang menimbulkan kematian tentu pengurusan jenazahnya dilakukan sesuai identitas di KTP-nya," ujar anggota dewan dari dapil Jabar I itu.

Terkait alasan Mendagri dengan rencana pengosongan kolom agama adalah bahwa pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk suatu keyakinan atau agama yang diyakini, Ledia berpendapat bahwa perlindungan yang diberikan tentu berdasarkan bukti identitas yang bersangkutan. 

"Bagamana pemerintah memberi perlindungan dan kebebasan untuk beribadah jika identitas tidak jelas? Bagamana pemerintah bisa melindungi pemeluk agama yang melaporkan adanya penodaan atau penistaan jika tidak diketahui agamanya? Bisa jadi nanti dianggap laporan palsu padahal benar adanya. Jadi aspek perlindungan yang dimaksud harus dipikirkan matang-matang," pungkasnya.

Sumber: Republika.co.id

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply