Apa #HakInterpelasi itu? | by @Fahrihamzah

Saya ingin sharing soal #HakInterpelasi DPR karena banyak yg perlu paham...

Saya ulang logikanya: rakyat adalah pemilik semua hak. Demikian teori dalam demokrasi. #HakInterpelasi

Pada saat pemilu. Dalam sistem presidensial, Hak itu dibagi dua: sebagian dikasi ke eksekutif dan sebagian ke legislatif?

Hak dan kuasa eksekutif diberikan melalui pemilihan presiden secara langsung. #HakInterpelasi

Kuasa legislatif diberikan melalui pemilihan anggota DPR dan DPD. #HakInterpelasi

Kepada yg dapat kuasa eksekutif yaitu presiden diberikan uang dan kuasa eksekusi. Besar sekali. #HakInterpelasi

Hari ini presiden @jokowi_do2 mengelola Rp. 2039 Trilyun. Dan kendali kuasa eksekutif. #HakInterpelasi

Atas dasar itu sistemnya disebut #presidensialisme karena presiden sumber kuasa eksekutif. #HakInterpelasi

Lalu apa yang diberikan rakyat pada pemegang kuasa legislatif? Terutama DPR sebagai yg terkuat? #HakInterpelasi

Kepada mereka diberikan kuasa pengawasan atas uang dan kuasa eksekutif yang diberikan kepada presiden. #HakInterpelasi

"Wahai anggota DPR, aku pilih kau untuk mengawasi uang dan kuasa eksekutif yg aku berikan ke presiden".#HakInterpelasi

Jadi, hak mengawasi presiden itulah mandat utama rakyat kepada DPR...#HakInterpelasi

Lalu, konstitusi mengatur bahwa Anggota DPR dan lembaga legislatif diberikan hak2 dalam pengawasan. #HakInterpelasi

Kepada pribadi diberikan hak bertanya, dimana semua hal boleh dipertanyakan demi pengawasan. #HakInterpelasi

Lalu kepada lembaga DPR diberikan #HakInterpelasi, #HakAngket dan #HakMenyatakanPendapat.

Jika #HakBertanya adalah hak semua anggota setiap saat maka #HakInterpelasi hanya bisa lewat paripurna.

Dan UUD juga mengatur bahwa dalam menggunakan hak2 ini anggota DPR tidak boleh dituntut di depan hukum. #HakInterpelasi

Jadi sadarlah kita bahwa memang rakyat telah memberikan hak pengawasan ini kepada legislatif secara sebenarnya.#HakInterpelasi

Sadarkah kita? Sebagai yang memberi mereka hak2 itu untuk kepentingan kita sendiri?#HakInterpelasi

Marilah kita sadari....mari kita dukung wakil kita dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya. #HakInterpelasi

Kekuasaan presiden terlalu kuat untuk tidak diawasi...#HakInterpelasi

Itulah yang disalahgunakan oleh orde baru..ketika DPR hanya stempel..#HakInterpelasi

Ayo kawal pemerintahan baru...#HakInterpelasi

Tweet @Fahrihamzah
Senin (24/11/2014)

Sumber : kabarpks.com

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply