Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab
berkomentar tentang Kasus Ahok dan dibandingkan dengan kasus mantan
Presiden PKS Ustadz Luthfi Hassan Ishaq (LHI) yang divonis 18 tahun
penjara.
"Dalam Kasus SUMBER WARAS kerugian negara 191 milyar rupiah, tapi karena
AHOK dianggap tidak ada NIAT, maka tidak disebut KORUPSI, sehingga KPK keberatan jadikan Ahok sebagai TERSANGKA.
Namun dalam Kasus IMPOR SAPI, walau kerugian negara 0 rupiah, tapi
karena Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, dianggap ada NIAT, maka
KPK menyebutnya sebagai KORUPSI, sehingga Pengadilan pun memvonisnya 18
tahun penjara.
Sejak kapan NIAT menjadi dasar dakwaan, sedangkan KERUGIAN NEGARA diabaikan ... ???!!!"
Demikian urai Habib Rizieq yang pada 4 April lalu bersama-sama massa FPI dan FBR mendatangi gedung KPK.
(Baca: [video] Habib Rizieq Tuntut Keadilan KPK, Pejabat Muslim Ditangkap, Ahok Kafir Kenapa Dibiarkan?!)
Antara AHOK & LHI
Related News
Tidak ada komentar: