Mendikbud Diminta Hilangkan Simbol Agama di Sekolah Negeri, PKS Menentang


Pernyataan pendiri Yayasan Cahaya Guru sekaligus anggota FSGI, Henny Supolo Sitepu, (20/10), tentang harapannya kepada Mendikbud yang baru, agar membuat kebijakan menghilangkan simbol agama di sekolah negeri, mendapatkan tanggapan dari salah satu anggota DPR.

Surahman Hidayat, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, saat di temui di ruang rapat MKD DPR RI, Rabu (5/11), beliau menjelaskan bahwa dirinya, sangat memahami tentang adanya  keberagaman dalam institusi pendidikan negeri, namun dirinya tidak setuju dengan usulan adanya kebijakan yang menghilangkan simbol agama.

"Masalah keberagaman adalah bagian dari proses pendidikan yang harus di sampaikan para guru di sekolah,setiap siswa harus di berikan penyadaran tentang keBhineka Tunggal Ikaan." Tegas Surahman.

Menurutnya keberagaman  yg direfleksikan dalam simbol2 merupakan kodrat kehidupan yg majemuk, sekaligus menjadi kekayaan bangsa Indonesia, ciri keberagaman adalah dengan adanya bermacam agama, dan masing-masing keagama tentu saja memiliki  symbol, dan menampilkan symbol agama itu sendiri merupakan bagian dari ketaatan kepada agama.

"Dengan adanya usulan yang meminta kemendikbud untuk mengeluarkan kebijakan menghilangkan simbol agama di sekolah negeri, justru akan menimbulkan reaksi,gejolak bagi agama tertentu, misalnya pemeluk agama Islam, yang mewajibkan siswi muslimah menggunakan jilbab." Ungkapnya.

Surahman melanjutkan "Kementerian pendidikan dasar dan menengah yang baru terbentuk, di harapkan mampu mendorong dengan kebijakan sistem pendidikan yang menghadirkan pemahaman,serta kesadaran para siswa tentang arti pentingnya menghargai keragaman beragama,berbudaya dan berbangsa." Jelasnya

"Jangan sampai dengan dalih menghargai keberagaman, justru mematikan keberagaman itu sendiri, yang terpenting adalah bagaimana dunia pendidikan secara maksimal mengkampanyekan, tentang penghargaan keberagaman itu sendiri." Tutup Surahman. (piyungan)

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply