Wali Kota Palu: Cabut Izin Perusahaan yang Karyawannya Tidak Didaftar ke BPJS

Wali Kota Palu, Rusdy Mastura saat  menghadiri penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng dengan Pemerintah Kota Palu di Resto Kampoeng Nelayan, Selasa (4/11/2014). (Foto : Saharia/MS)
Palu -  Wali Kota Palu Rusdy Mastura mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan di Kota Palu segera mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu ditegaskan Rusdy Mastura pada penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng dengan Pemerintah Kota Palu di Resto Kampoeng Nelayan, Palu, Selasa (4/11/2014).
"Semua karyawan pada sebuah perusahaan wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kalau ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya maka nantinya mereka tidak akan diberi izin usaha," jelas Cudi sapaan akrab Rusdy Mastura.
Sedangkan untuk perusahaan yang sudah lama namun tidak mendaftarkan karyawannya nantinya akan tetap ditinjau dan diberikan pengertian. Apabila perusahaan tersebut tidak mengindahkan aturan yang ada maka pemerintah Kota Palu akan mencabut izin usaha tersebut.
Melihat perkembangan dan peningkatan minat investor untuk membangun usaha di Kota Palu, Cudi yakin bahwa jumlah tenaga kerja juga akan meningkat. Olehnya itu ia berharap semua tenaga kerja yang ada, dapat merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
"Bukan hanya karyawan, tetapi untuk pekerja pada program Zero Poverty sendiri, itu juga akan didaftarkan masuk BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Cudi mengatakan, dengan adanya program Zero Poverty nantinya masyarakat miskin di Kota Palu akan semakin berkurang. Ditambah lagi dengan melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka tingkat kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. (Metrosulawesi.com)
- See more at: http://www.metrosulawesi.com/article/wali-kota-cabut-izin-perusahaan-yang-karyawannya-tidak-didaftar-ke-bpjs#sthash.vnGHH42I.dpuf

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply