![]() |
| (Rusman Ramli, ST Ketua Pansus raperda pemekaran) |
Palu, 27/11/14. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu untuk membahas ranperda pemekaran Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore serta dua ranperda lainnya, yakni perubahan perda no 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perubahan perda no 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha telah dibentuk dengan diketuai Rusman Ramli.
"Politisi PKS tersebut mengatakan ranperda pemekaran Kelurahan Talise dengan dua ranperda lainnya akan segera dibahas."
Untuk raperda pemekaran , Rusman mengaku pansus telah mengantongi dua nama untuk pemekaran Kelurahan Talise, yakni Valangguni atau Talise Timur.
"Usulan-usulan terkait nama pemekaran Talise, telah ada sebelumnya pada naskah akademiknya serta tanda tangan dukungan masyarakat, itu kan masih atas nama Valangguni, saat ini yang diusulkan namanya Kelurahan Talise Timur," kata Rusman saat ditemui diruang fraksi PKS, Rabu (25/11).
Sebagai ketua Pansus, dirinya akan melakukan konsultasi ke tokoh masyarakat setempat mengenai nama Kelurahan hasil pemekaran tersebut.
"Salah satu rekomendasi kedepan adalah kita akan meminta kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat serta pihak-pihak terkait proses pengusulan nama, karena diawal-awal pengusulan masih bernama Valangguni," katanya.
Selain persoalan nama, Pansus juga akan menindaklanjuti usulan dari fraksi Hanura yang mempertanyakan tentang aturan suatu daerah yang baru mekar tidak bisa melakukan pemekaran selama lima tahun, Fraksi Hanura mempertanyakan Kecamatan Mantikulore yang belum lima tahun mekar.
"Itu yang akan dikonsultasikan tentang tafsirnya atau seperti apa. Karena yang mekar kemarin adalah kecamatan bukan kelurahan. Apakah ini berbeda atau kemudian inklud dalam aturan itu," jelasnya.
Terkait waktu yang diberikan selama 11 hari, Rusman optimis Pansus yang dipimpinnnya akan mampu menyelesaikan ketika ranperda tersebut tepat waktu.
Untuk ranperda perubahan perda no. 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perubahan perda no. 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha,
"Rusman mengaku tidak ada kendala, karena hanya melakukan beberapah perubahan serta menyusuaikan dengan undang-undang yang mengatur.
Pada raperda perubahan tentang retribusi jasa usaha hanya menambahkan tarif Rusunawa, karena Rusunawa saat ini diakui sebagai aset daerah dari sebelumnya merupakan aset kementerian perumahan rakyat. Sedangkan untuk perubahan perda no. 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum harus mengalami perubahan, karena tarif biaya retribusi cetak KTP dan akta catatan Sipil tidak dipungut biaya. lanjut Rusman yang juga Ketua DPD PKS Kota Palu ini "
sumber : Sulteng Post 28/11

Tidak ada komentar: