Palu - Pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni Walikota Palu tahun depan dipastikan tidak akan dilakukan oleh anggota DPRD Kota (Dekot) Palu. Ini berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan sejumlah anggota Dekot di DPR RI, Jakarta, baru-baru ini.
Anggota Dekot dari Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Ali Lamu dalam rapat paripurna pekan lalu mengatakan di DPR RI pihaknya menerima sejumlah masukan, terutama terkait terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana disebutkan bahwa salah satu tugas DPRD memilih gebernur atau bupati dan walikota akan dicabut. "Kami mendapat informasi Perppu tersebut harus diberlakukan minimal dua kali masa sidang DPR RI," kata Muhammad Ali Lamu.
Dikatakan, berdasarkan Perppu tersebut, pemilihan langsung bagaimanapun juga harus diberlakukan disemua Daerah yang akan menggelar hajatan Pilkada. "Dan berdasarkan hal itu berarti persoalan Pilkada selesai. DPRD Kota Palu tidak menyelenggarakan Pilkada karena kemudian kita harus merujuk ke Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tersebut," jelasnya.
Sumber: Mercusuar (4/11)
Tidak ada komentar: