Home »
Headline
,
Kulwit
,
Terkini
» "Menyoal Peran KPK Dalam Seleksi Menteri Jokowi" | Oleh Prof Romli Atmasasmita
"Menyoal Peran KPK Dalam Seleksi Menteri Jokowi" | Oleh Prof Romli Atmasasmita
Oleh Prof Romli Atmasasmita*
Mengamati acara ILC (TvOne) tadi malam (Selasa 21/10/2014) saya semakin prihatin atas sikap presiden Jokowi minta pertimbangan KPK untuk calon menteri (calmen) kabinetnya.
Saya juga krcewa sikap KPK kok mau-maunya menerima tugas yang bukan wewenang KPK. Baca lagi yg teliti dan cerdas pasal 6 UU KPK.
Saya punya alasan untuk pendapat saya. Jika KPK ikut-ikut membantu presiden soal rekam jejak calmen, siapa yang bertenggungjawab jika (nantinya) mentri korupsi?
Pimpinan KPK tidak sadar bahwa dengan ikut-ikut beri masukan calmen secara moral anda telah menempatkan KPK pada posisi dilematis dan kontroversial.
Apalagi sudah berani-berani beri tanda merah, kuning dan pink tanpa bukti yang cukup dan diketahui (camen) yang bersangkutan sekalipun (secara) tertutup. Tetap saja keliru dan melanggar hukum.
Saran saya kepada KPK umumkan kepada publik calmen-calmen yang di stabilo MERAH!
Jika pimpinan KPK jujur, berani, tegas, profesional dan punya integritas dan tanggungjawab kepada publik, laksanakan saran saya.
Headline Rakyat Merdeka hari ini. Bukankah penilaian KPK disahkan presiden Jokowi? Setelah ditandai KPK 10 Nama Calon Menteri Dicoret.
Lalu apa langkah selanjutnya terhadap nama yang dicoret presiden Jokowi dengan dasar penilaian KPK? Secara hukum dan moral KPK harus tetapkan (camen) yang dicoret tersebut sebagai TERSANGKA (TSK).
Begitu sangat sakti KPK jilid 3, stabilo KPK lebih dari putusan pengadilan yang "inkracht", itulah (realita) hukum di Indonesia.
Seperti kasus Muhaimin Ketua PKB, semula niatnya jadi menteri kabinet Jokowi setelah klarifikasi KPK, berubah. Urungkan niat, ada apa?
Apa ada semacam "tekanan psikologis" kalau (Muhaimin) tidak berubah niat (mundur dari calon menter), nantinya akan di-TSK kan KPK?
Jika benar dugaan saya, KPK tidak boleh mempermainkan hukum, harus tegas dan lanjutkan penyidikan (secara) terbuka kepada publik, dalam kaitan kasus apa (Muhaimin dan 10 camen yang dicoret –ed)?
Ada yang bilang kalu menteri Jokowi bermasalah nanti (hanya) tanggungjawab Jokowi. Bagi saya tanggung jawab renteng soal nunjuk menteri.
Tanggung jawab renteng artinya KPK "turut serta" tanggungjawab ataa kinerja menteri apalagi presiden sudah ikuti petunjuk KPK dan ketua KPK minta presiden hapus (camen stabilo merah).
Bukan jaminan pula "lolos" dari KPK bakal bersih dan beres. Kalau ada apa-apa KPK ikut tanggungjawab.
Diantara calmen yang diusung Jokowi ada yang terlibat pencairan dana PT Timor di Banque National De Paris (BNP) Paribas melalui rek aspal dirjen ahu.
Ternyata KPK tidak jeli atau pura-pura tidak tahu karena "berteman"?
Sebenarnya ICW tau banget kasus Paribas dan dokumennya ada di ICW. Kenapa mereka diam seribu bahasa?
Buka file kompas 13 April 2007 kalau mau tau kasus Paribas.
Jika mereka jadi menteri KPK harus tangung jawab. (piyungan)
*dihimpun dari twit @romliatma
Related News

Tidak ada komentar: