13 Anggota Polri Sulteng Dipecat

 | Foto Ilustrasi |
Palu - Polda Sulteng kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota di jajarannya. Dari sekian jajaran yang ada. jumlah pelanggaran terbanyak didominasi anggota dari Polres Donggala.

Tak sampai disini. dalam waktu dekat pihak Polda Sulteng juga akan memecat beberapa perwira yang melakukan pelanggaran kode etik Polri.

PTDH tersebut tertuang dalam keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/27/20/2014 Sahlur tanggal 16 September 2014 tentang PTDH dari dinas Polri.

13 anggota Polri tersebut, Yakni Bripka Bowo Nugroho, Bripka Yanuar Subiakto, Barigadir Munardi, Brigadir Sainjudin. Kemudian  Briptu Muh. Ilham, Briptu Jafri Adam, dan Briptu Zubair. Kedelapan anggota Polri ini bertugas di Polres Donggala.

Selanjutnya Bripka Musyakar dengan tugas terakhir di Ditresnarkoba Polda Sulteng. Musyakar melanggar ayat 1 huruf (a), pasal 12 ayat (1) huruf (a), pasal 14 ayat 1 huruf (b)  PP RI Nomor; 01 tahun 2003. Kemudian  pasal 21 ayat 3 huruf (a) serta pasal 22 ayat 1 huruf (a) Perkap Nomor: 14 tahun 2011.

Kemudian Briptu Luky Setiawan dari kesatuan Distbahara Polda Sulteng, Briptu Asriadi dari Ditlantas Polda Sulteng dan Briptu Nicko Arie Kresna dari SPKT dan Briptu Muhammad Sadam dari Ditpolair Polda Sulteng.

"Pemecatan tersebut terhitung mulai tanggal 30 September 2014," ungkap Kabid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Rostin Tumaloto, Jumat (17/10).

Dia mengunkapkan pelanggaran anggota polisi terssebut seperti tidak masuk kantor (disersi) lebih dari 14 hari dan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Dia juga mengatakan, selain diberhentikan, segala fasilitas yang pernah dimiliki para anggota ini juga ditarik.

"hal ini dilakukan guna mencegah tindakan-tindakan negatif dari mereka yang dipecat," imbuhnya (M. Arief/MAL 18/10)

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply