Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Taufik Ridho (dua kiri) bersama Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (kiri) menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta
Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Taufik Ridho (dua kiri) bersama Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (kiri) menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta (sumber: Suara Pembaruan)
Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan penetapan ketua komisi dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan sebagaimana penetapan ketua DPR dan MPR, yakni sistem paket.
"Kita akan lihat karena secara prinsip kita terikat juga dengan UU MD3. Dan MD3 sudah disepakati, sudah ketok palu bahkan sudah tidak diterima MK untuk judicial review. Artinya pemilihan komisi ini berdasarkan paket. Nah paket itu seperti apa? Nanti akan kita bicarakan lagi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Seperti yang kita ketahui bersama, Undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPD, DPRD merubah banyak hal terkait tata tertib UU MD3 sebelumnya. UU Nomor 17 tahun 2014 ini mengatur penentuan ketua DPR dan MPR dengan sistem paket.
Penentuan ketua DPR dan MPR telah dimenangi oleh paket yang diajukan koalisi Merah Putih. (bs)