| FOTO : Ilustrasi |
PALU – Dua figur yang digadang-gadang akan bertarung pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Palu, Hidayat dan Andi Mulhanan Tombolotutu pernah melaporkan jumlah harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn per 6 Mei 2010, Andi Mulhanan Tombolotutu yang saat ini masih menjabat sebagai wakil walikota dan pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Palu Periode 2004-2009 memiliki kekayaan bersih sekitar Rp8,8 Miliar. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dari laporan sebelumnya tertanggal 17 Oktober 2008 sekitar Rp4,2 Miliar.
Sementara Hidayat yang saat ini sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulteng dan pernah menjabat sebagai pejabat sementara Bupati Sigi memiliki kekayaan bersih senilai Rp414 Juta.
Laporan harta kekayaan pejabat itu mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Jumlah Wajib LHKPN per 30 September 2014 sebanyak 204.293 PN. Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan LHKPN sebesar 139.423 PN, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal 25 Juli 2014 sebesar 68,25 persen. (MAL/FAUZI)
Tidak ada komentar: