PKS Siap Ikuti Proses Hukum

thumbnail
Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainuddin Paru (kiri)
Jakarta (27/4) - Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyatakan telah menyiapkan seluruh berkas persidangan untuk sidang pertama gugatan yang diajukan oleh Fahri Hamzah.

"Kita sudah siap ya untuk hari ini. Sebagaimana hukum acara perdata, nanti setelah pemeriksaan kelengkapan administratif kuasa hukum, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, proses setelahnya akan kita lakukan mediasi selama 30 hari kedepan," ujar Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Zainuddin, yang juga merupakan Ketua Departemen Hukum DPP PKS ini menyebutkan dirinya mewakili pihak tergugat yang pada proses persidangan pertama ada tugas untuk melayani rakyat dan umat.

"Tiga dari pihak tergugat adalah anggota dewan, sedang menjalani tugas demi kepentingan rakyat. Dua orang adalah ustaz yang sedang menjalankan tugasnya. Mereka lebih memilih kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pribadi," ujarnya.

Ia juga menyampaikan PKS adalah partai yang taat hukum sehingga siap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku."Kita mengikuti mekanisme hukum acara, kuasa hukum pihak penggugat menyampaikan apa, nanti kita catat, tulis, dan sampaikan kepada pimpinan PKS untuk kedepannya seperti apa," paparnya.

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply