MUI Palu Larang Keras Pamer Aurat di Facebook

IlustrasiUntuk kesekian kalinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palu, Sulawesi Tengah melarang keras  perempuan yang beragama Islam memajang foto-foto pribadinya atau dengan teman-temannya yang memperlihatkan auratnya. 

“Apalagi mengupload foto-foto yang bernuansa negatif atau menggairahkan orang lain sehingga mendapat perhatian dari banyak orang utamanya kaum adam,” tegas Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. H. Zainal Abidin, M.Ag, di Palu, Senin (4/4/2016).

Pakar pemikiran Islam modern ini mengaku bahwa banyak perempuan Islam yang belum berkeluarga di memajang atau mengupload foto mereka yang memperlihatkan aurat di akun facebooknya.
Anehnya lanjutnya, tindakan itu saat di komentari oleh para pria dewasa dan remaja dengan segala macam komentar, malah berterimah kasih dengan ucapan yang diberikan.

“Ini kan aneh, memajang foto di facebook yang mempertontonkan aurat, ketika di komentari oleh para pria dengan sebutan ‘seksi’ perempuan tersebut malah mengucapkan terimah kasih,” ujarnya.
Padahal menurutnya, perempuan tersebut tidak menyadari bahwa dirinya telanjang mempertontonkan auratnya kepada kaum adam lewat dunia maya yang dapat dilihat oleh seluruh umat manusia di dunia.

Ironisnya katanya, perilaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh perempuan Islam yang belum menikah atau yang duduk di bangku kuliah dan SMA, SMP, tetapi juga oleh sebahagian wanita Islam yang sudah berkeluarga yang memiliki anak dua bahkan tiga orang.

“Ibu-ibu juga ikut memajang foto-foto mereka di akun facebook mereka masing-masing, kebanyakan foto yang diupload oleh mereka agar di puji atau dilihat oleh orang banyak,” sebutnya.
Dia mengutarakan perempuan yang sudah berkeluarga bergaya atau berdandang cukup hanya untuk diperlihatkan kepada suami, bukan untuk di perlihatkan kepada orang banyak untuk di perhatikan lewat facebook dan lainnya di dunia maya.

Selain berdosa ketika memamerkan aurat, mengupload foto ke facebook dengan tujuan meraih perhatian dan pujian merukapakan perilaku untuk merusak keharmonisan rumah tangga.
“Memamerkan aurat didunia nyata atau dunia maya haram hukumnya. Bagi mereka para wanita yang telah berkeluarga janganlah membuat sensasi untuk mencari perhatian yang dapak merusak rumah tanggamu sendiri,” sarannya. (mat/*)

Sumber: beritapalu.com

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply