Jakarta (4/4) - Seluruh anggota dan
kader PKS, terlepas dari latar belakangnya, harus tunduk terhadap
proses, putusan terkait sistem yang berlaku di PKS. Prosedur
pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS sudah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Ketua Departemen
Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Zainudin Paru saat konferensi pers mengenai pemberhentian Fahri Hamzah
sebagai anggota PKS di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang no 82, Jakarta
Selatan, Senin (4/4/2016).
"Kalau di PKS semua berlaku menggunakan
sistem, siapapun, latar belakang apapun harus tunduk kepada sistem,
termasuk putusan Majelis Tahkim. Siapapun dalam jabatan apapun harus
tunduk." papar Zainudin.
Zainudin juga mengatakan, bila saudara
Fahri Hamzah akan mengajukan gugatan hukum, DPP PKS sudah siap untuk
menghadapi gugatan hukum tersebut.
"Kami juga sudah punya jawaban tentang
konten yang diajukan saudara Fahri ke pengadilan. Saat ini tinggal
menunggu sejauh mana pokok-pokok gugatan yang diajukan dan akan kami
berikan buktinya," jawab Zainudin.
Sementara itu, Ketua Bidang Humas DPP
PKS Dedi Supriadi juga menjelaskan bahwa proses pemberhentian Fahri
Hamzah sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI akan
dijalankan sesuai prosedur yang ada.
"Semua kita jalankan sesuai prosedur
yang ada, menurut hukum 7x24 jam kita mengirimkan surat pemberhentian ke
DPR. Kami akan secepatnya kirim surat ke DPR. Sedangkan sebagai
pengganti beliau di DPR, akan kami serahkan ke KPU karena KPU yang lebih
tahu terkait perhitungan suara," papar Dedi.
Dalam konferensi pers ini, Dedi juga
mengklarifikasi bahwa Surat Keputusan yang beredar sebelumnya bukanlah
merupakan surat yang asli dan tidak jelas siapa oknum yang menyebarnya.
"Teman-teman bisa bandingkan sendiri ya.
Surat ini (salinan SK Asli) bandingkan dengan surat yang beredar
sebelumnya. Ini surat yang asli," jelas Dedi
Diketahui, bahwa Surat Keputusan (SK)
Pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS telah diterima oleh yang
bersangkutan pada tanggal 3 April 2016 pukul 19.43. Hal itu sesuai
dengan tanda terima yang ditunjukkan dalam konferensi pers sore ini.
Keterangan Foto: Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi sedang menunjukkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Fahri Hamzah.
Sumber : http://pks.or.id/content/proses-pemberhentian-fahri-hamzah-sesuai-prosedur
Tidak ada komentar: