Tampilkan postingan dengan label Kutipan Media. Tampilkan semua postingan

PKS NTB: Fahri Bukan Lagi Kader PKS

Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nusa Tenggara Barat Abdul Hadi menegaskan Fahri Hamzah saat ini bukan lagi sebagai kader PKS.

"Kami meminta saudara Fahri Hamzah untuk legawa mundur dan menerima keputusan DPP itu," kata Ketua DPTW PKS NTB Abdul Hadi, Jumat (29/4).

Seharusnya, kata dia, Fahri Hamzah yang kini sebagai Wakil Ketua DPR RI bisa menghormati keputusan tersebut. Sebab, apa yang telah diputuskan oleh DPP PKS sudah melalui proses yang sangat panjang dengan memerhatikan seluruh kaidah etika organisasi dan aturan partai.

"Fahri Hamzah itu diberhentikan karena dinilai tidak taat dan sering melanggar aturan partai, sehingga wajar kalau kemudian partai memutuskan dia tidak lagi kader," jelasnya.??

Menurut Abdul Hadi, DPTW PKS NTB sudah menerima salinan keputusan pemecatan Fahri Hamzah, anggota DPR dari Dapil NTB itu. Karenanya, kalaupun ada pernyataan yang dilontarkan Fahri Hamzah bahwa masih anggota PKS, adalah keliru.

"Kalaupun ada gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah di pengadilan silahkan saja," katanya.

Untuk itu, Abdul Hadi berharap seluruh kader, simpatisan, dan pengurus PKS di NTB dapat memahami keputusan DPP tersebut. Bahkan, pihaknya meminta seluruh kader dan pengurus yang ada di 10 kabupaten/kota hingga desa-desa untuk tetap solid dan satu komando mengawal dan mengamankan keputusan DPP tersebut.

"Sampai saat ini kami kader di daerah masih solid mendukung keputusan DPP," ucap Samsul Hadi yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD NTB.
Sumber : antara / Republika

PKS Minta Ledia Hanifa Segera Dilantik Gantikan Fahri Hamzah

thumbnail
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2015-2016, pada Jumat (29/4/2016).

Turut hadir seluruh pimpinan DPR, yakni Ketua DPR RI Ade Komarudin, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan. Sidang dipimpin oleh Taufik Kurniawan.

Saat pembukaan sidang, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar, menyampaikan intrupsi kepada pimpinan, terkait status Fahri Hamzah yang masih duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Atas nama partai, saya berbicara. Ledia Hanifa sudah dipilih oleh pimpinan Fraksi sebagai pengganti Fahri Hamzah. Kami minta Ledia dilantik untuk menggantikan Fahri Hamzah. Pimpinan tidak boleh menahan," kata Ansory.

Ansory beralasan, pemberhentian pimpinan DPR merupakan hak Fraksi, sehingga pimpinan hanya bertugas untuk melanjutkan keputusan tersebut.
"Ini keputusan partai. Tidak ada alasan untuk menunggu. Keputusan pemberhentian pimpinan itu hak Fraksi. Tak perlu menunggu hukum yang berjalan," ucap Ansory.
"Tadi saya lihat ternyata masih ada Fahri Hamzah. Saya kira hari ini sudah ada pengganti," kata dia menambahkan.

Menanggapi ucapan Ansory, Taufik Kurniawan sebagai pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan, keputusan tersebut tinggal menunggu waktu.

Sebab, pada Rapim membahas status Fahri Hamzah, sudah dibentuk tim untuk mengkaji pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan dewan oleh PKS. Hasil kerja tim ini selama tiga pekan akan dibawa ke rapat pimpinan selanjutnya.

"Kita tidak bisa mengintervensi. Ini hanya masalah waktu yang nanti akan segera memutuskannya," kata Taufik.

Diberitakan sebelumnya, pada 6 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman telah menunjuk Ketua DPP PKS untuk menggantikan Fahri Hamzah di kursi Wakil Ketua DPR.
Sumber: Metrotvnews

Hidayat Nur Wahid: Pimpinan DPR tak Berhak Halangi Pergantian Fahri

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Republika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, menanggapi sikap pimpinan DPR untuk mengkaji terlebih dahulu nasib Fahri Hamzah. Menurutnya, pimpinan DPR tidak berhak mengkaji keputusan PKS jika merunut perundang-undangan yang ada.

Ia menjelaskan, hak menyurati pimpinan DPR adalah fraksi berdasarkan keputusan DPP untuk melakukan penggantian wakil ketua DPR dari PKS. Ia menilai, keputusan Fahri seharusnya dijawab secara profesional.

''Karena ini peristiwa hukum, bukan murni peristiwa politik. Karena yang kami pahami dari tatib DPR dan MD3, enggak ada kewenangan dari pimpinan DPR untuk melakukan pengkajian terhadap surat yang disampaikan oleh fraksi,'' kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

Hidayat mencontohkan, kasus pemecatan Gamari Sutrisno, anggota Komisi I DPR oleh PKS. Saat itu Gamari tidak melakukan perlawanan hukum, namun tetap dilakukan kajian.

''Ini satu hal yang menjadi tanda tanya besar karena setelah tujuh hari dikeluarkannya surat ke DPR dan kemudian beliau tidak melakukan perlawanan hukum, selesai. Hari ini sudah lebih dari 3 minggu kenapa juga pimpinan DPR harus melakukan kajian terhadap Pak Gamari,'' ucapnya.

Terkait posisi Fahri di DPR, lanjut dia, kalau merujuk ke Tatib di DPR jelas disebut kalau dari paket dan salah satu di antara pimpinan mundur atau ditarik, maka maka pimpinan DPR menanyakan kepada fraksi siapa yang menggantikannya.

Jika fraksi sudah memberikan surat pengganti, pimpinan DPR tidak perlu repot-repot membuat sidang paripurna. Nanti, di rapat paripurna pimpinan tinggal ditanyakan ke peserta sidang setuju atau tidak.

"Kalau ternyata mayoritas mengatakan tidak setuju ya sudah selesai, tapi kalau setuju, proses selanjutnya oleh bapak presiden, kalau ditandatangan maka terjadilah penggantian. Maka pimpinan DPR tidak perlu repot," jelasnya.(republika)

Pengamat: DPR tak Boleh Kunci Pergantian Fahri

 Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan orasi politiknya seusai Deklarasi Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Jabodetabek di Jakarta, Minggu (24/4).
Foto: Republika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menegaskan proses pergantian Fahri Hamzah dari kursi pimpinan DPR adalah hak mutlak Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jadi, pimpinan DPR seharusnya tidak boleh mencampuri urusan internal PKS. Pimpinan DPR juga tidak seharusnya mengunci atau memerlambat proses pergantian tersebut.

“Tidak boleh DPR mengintervensi internal partai, jangan mengunci (pergantian) kader yang dikirim, itu urusan partai, bukan perseorangan, DPR harus hormati keputusan PKS,” tegas Siti Zuhro pada Republika.co.id, Senin (25/4).

Sosok yang akrab disapa Wiwiek itu menambahkan, kalau PKS sudah mengeluarkan keputusan untuk menarik Fahri dari kursi pimpinan maupun anggota DPR, seharusnya harus ditaati. Termasuk oleh Fahri Hamzah sendiri sebagai kader PKS. Dalam ungkapan Islam, kata dia, kalau amanah yang dibebankan pada Fahri sudah dicabut lagi, seharusnya diserahkan kembali, sebab, yang memiliki kehendak atas amanah itu adalah PKS secara institusi.

Bahkan, dalam rezim sebuah partai, pergantian personel jamak dilakukan. Hal itu terkait erat dengan kebijakan baru yang ditentukan oleh pimpinan partai yang baru. Jadi, seharusnya pergantian Fahri Hamzah merupakan proses biasa yang dijalani oleh sebuah partai politik yang baru saja melakukan pergantian kepengurusan.

Pimpinan DPR, kata Wiwiek, seharusnya tetap berlaku profesional dalam memproses pergantian Fahri Hamzah ini. Meskipun, sebagai kolega Fahri di kursi pimpinan DPR, mereka sudah merasa nyaman bekerja bersama anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut. Namun, empati maupun kenyamanan itu tidak boleh mengalahkan sikap profesionalisme pimpinan DPR.

“Karena ini bukan masalah pertemanan, ini adalah masalah konstitusional,” tegas Wiwiek. (Republika)

Siti Zuhro: Fahri Seharusnya Ikuti Aturan PKS

 
  
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pergantian Fahri Hamzah dari posisi anggota maupun pimpinan DPR oleh PKS dinilai sebagai urusan internal partai. Peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro menilai wajar terjadi pergantian posisi oleh partai pada kadernya di DPR. Sebab, keberadaan anggota DPR merupakan representasi dari partainya.

Hal itu juga berlaku untuk Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Menurut Zuhro, sikap Fahri memungkinkan PKS untuk menegakkan aturan main di partainya sendiri berdasarkan AD/ART yang ada. Seharusnya keberadaan Fahri di kursi pimpinan DPR lebih merepresentasikan PKS bukan sebagai dirinya sendiri.

“Dia bukan lagi ‘single fighter, tapi seringnya kita lihat seorang kader berlagak seperti aktor tunggal,” tutur Zuhro pada Republika, Senin (25/4).

Zuhro menambahkan, akibatnya PKS mengambil kebijakan untuk menegakkan aturan main di internal. Kader partai seharusnya mengikuti aturan main internal partai melalui AD/ART yang sudah dibentuk. Menurut Zuhro, seharusnya Fahri tetap menjalankan posisinya sebagai perwakilan dari PKS, bukan lagi menjadi ‘single fighter’ di DPR.

Pergantian rezim di partai adalah hal wajar. Terlebih, munculnya faksi-faksi di internal partai juga jamak terjadi. Kubu-kubuan dalam sebuah partai ini memang memunculkan dampak pergantian posisi oleh kader-kadernya. Yang pasti, persoalan pergantian Fahri Hamzah merupakan urusan internal dan rumah tangga PKS.

“Saya setuju seorang kader tidak lagi bebas dan leluasa karena dia membawa bendera partai, karena apapun bunyinya dia harus turuti partai,” tegas Zuhro. (Republika)

PKS Segera Ambil Langkah Politik Terkait Fahri

Add caption
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan segera mengambil langkah politik agar proses pergantian Fahri Hamzah tidak mundur. Hal ini menyikapi keputusan rapat pimpinan DPR yang ingin membentuk tim kajian hukum dalam proses pergantian Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah oleh PKS.

Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta mengatakan, keputusan rapim DPR tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pimpinan DPR agar tidak keliru. Fraksi PKS optimistis pimpinan DPR akan menghormati keputusan DPP PKS dan fraksi terkait pergantian Fahri Hamzah. Sebab, pergantian ini merupakan urusan internal partai.

“Semoga proses pergantian ini tidak mundur, DPR kan lembaga politik, ini juga proses politik,” tutur Sukamta pada Republika, Senin (25/4) malam.

Sukamta menjelaskan seluruh surat yang diperlukan untuk memproses pergantian Fahri Hamzah sudah dipenuhi oleh fraksi maupun DPP PKS. Dari surat tersebut, pimpinan DPR memang harus mengkajinya sebelum mengeluarkan keputusan. Jadi, wajar kalau pimpinan DPR membutuhkan waktu dalam proses pergantian ini.

Jadi, ada dua surat yang diserahkan ke pimpinan DPR RI. Pertama surat dari DPP PKS soal pemberhentian Fahri Hamzah, lalu surat kedua dari fraksi yang menyatakan pergantian posisi Wakil Ketua DPR RI dari Fahri Hamzah kepada Ledia Hanifah Amalia.

Menurut anggota DPR dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini, proses pergantian Fahri sedang berjalan dan tidak ada masalah. Jadi tidak ada kerugian apapun bagi PKS terkait mundurnya pergantian Fahri. “Insya Allah tidak merugikan PKS,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan DPR RI, diputuskan DPR membentuk tim kajian hukum terkait pergantian Fahri Hamzah. Tim ini akan bekerja selama 3 minggu dan baru melaporkan hasil kajiannya pada pimpinan DPR di awal masa sidang nanti.(Republika)

Konstituen Minta Fahri Hamzah Legawa

Fahri Hamzah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perlawanan Fahri Hamzah terhadap keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ternyata tak didukung daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebab, pengurus DPW sampai DPC PKS NTB justru meminta Fahri legowo menerima keputusan dan segera mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Ketua DPW PKS NTB, Abdul Hadi mengatakan, sejak menerima surat pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang keangotaan partai, pihaknya sudah meminta Fahri untuk menerima keputusan itu dengan legowo.
Namun, permintaan itu tak digubris Fahri. Bahkan, saat ini Fahri melakukan perlawanan terhadap keputusan yang sudah dibuat oleh PKS secara institusi.

“Kami dari DPW NTB sebelum keputusan DPP keluar sudah menyampaikan berkali-kali (untuk legowo),” tutur Abdul Hadi pada Republika, Senin (25/4).

Abdul Hadi mengatakan seluruh struktur, kader dan simpatisan PKS di NTB sudah menerima keputusan pemberhentian Fahri Hamzah sebagai kader PKS.

Bahkan, imbuh dia, pengurus DPW sampai DPC solid untuk mengamankan keputusan DPP atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader dan anggota DPR RI.  Padahal, Fahri Hamzah mampu melenggang di Senayan hasil pemilihan legislatif daerah pemilihan NTB dengan total perolehan suara sekitar 125 ribu suara.

Menurut Abdul Hadi, sebagian simpatisan PKS di NTB memang menanyakan perihal pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS. Namun, setelah mendapat penjelasan dari pengurus, mereka dapat memaklumi dan menerima keputusan itu. Artinya, sebagian besar konstituen Fahri di NTB sudah menerima keputusan DPP soal pemecatan lulusan Universitas Indonesia tersebut dari keanggotaan partai dan DPR RI.

“Sebagian dari simpatisan yang minta klarifikasi ke struktur atau kader, bisa memaklumi dan menerima (pemecatan Fahri),” tegas dia.

Meskipun konstituen Fahri di NTB sudah meminta Fahri legowo dan menerima keputusan DPP, namun Fahri yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI justru melakukan perlawanan ke proses hukum.

Melalui tim kuasa hukumnya, Fahri melakukan gugatan atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pimpinan PKS. Selain itu, Fahri masih mengikuti rapat pimpinan bahkan dalam pembahasan surat pemberhentian yang diajukan PKS ke pimpinan DPR RI. (kompas)