| Foto Ilustrasi) |
Majelis tinggi parlemen Irlandia hari Rabu (22/10/2014) meminta agar pemerintah Dublin mengakuinegara Palestina, lansir AFP.
Usulan parlemen Irlandia itu merupakan sokongan internasional teranyar yang diterima pemerintah Palestina, setelah sebelumnya majelis rendah parlemen Inggris mengusulkan hal serupa, mengikuti jejak Swedia yang juga memutuskan untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Mosi itu meminta agar pemerintah secara resmi mengakui negara Palestina dan melakukan semua yang bisa dilakukan untuk mewujudkan solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel sehingga kedua rakyat di negara itu bisa hidup damai dan aman.
Mosi parlemen Irlandia itu didukung oleh partai-partai yang ada dan dibuat tanpa melalui pemungutan suara.
Senator dari oposisi Averil Power mengatakan Irlandia harus menegaskan bahwa rakyat Palestina berhak memiliki negara dan hal itu tidak dipermainkan oleh Israel dalam perundingan pura-pura.
“Dengan melakukan hal itu, kita membantu meningkatkan tekanan atas Israel agar benar-benar melakukan proses perdamaian sungguh-sungguh yang memiliki prospek nyata dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan baikbaik rakyat Israel maupun Palestina.”
Pemerintah Irlandia tidak terikat untuk mengikuti permintaan parlemen itu, sebab inisiatif itu muncul dari anggota parlemen yang duduk di majelis tinggi yang hanya memiliki sedikit kekuasaan nyata.
Power mengatakan kepada AFP bahwa Menteri Luar Negeri Charlie Flanagan akan mengunjungi senat pada bulan Nopember untuk mendiskusikan masalah tersebut.
Sebelum keputusan dibuat, Dubes Israel untuk Irlandia Boaz Modai mengatakan bahwa dia sudah mengontak semua senator guna mendesak mereka agar tidak menyetujui mosi tersebut.
“Sungguh hebat kami tidak harus melakukan pemungutan suara karena kami sudah mendapatkan dukungan lintas partai, yang mana memberikan pesan kuat,” kata Averil Power.
Ireland-Palestine Solidarity Campaign menyebut keputusan majelis tinggi parlemen Irlandia itu sebagai ekspresi dukungan besar bagi terwujudnya negara Palestina, yang menambah tekanan atas Israel agar segera mengakhiri penjajahannya.
Menurut perhitungan AFP sedikitnya 112 negara di seluruh dunia sudah mengakui eksistensi negara Palestina. Sementara menurut perhitungan Palestina ada 134 negara yang sudah mengakui keberadaannya.* (Hidayatullah.com)
Tidak ada komentar: